Peraturan Akademik Akademi Bahasa NIPPON
Bab 1: Ketentuan Umum
Pasal 1 (Tujuan)
Pasal 2 (Nama)
Pasal 3 (Lokasi)
Bab 2: Program Studi, Lama Studi, Kapasitas Mahasiswa, dan Hari Libur
Pasal 4 (Program Studi, Lama Studi, Kapasitas Maksimal, dan Jumlah Kelas)
| Sistem Divisi | Nama Kursus | Masa pelatihan | Jumlah kelas | Kapasitas penampungan | Subtotal kapasitas penampungan | Catatan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Pagi | Program 2 Tahun untuk Lanjutan Pendidikan | 2 tahun | 12 | 240 | 440 | Masuk pada bulan April |
| Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 9 Bulan | 1 tahun 9 bulan | 5 | 100 | Masuk pada bulan Juli | ||
| Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 6 Bulan | 1 tahun 6 bulan | 5 | 100 | Pendaftaran bulan Oktober | ||
| Sore hari | Program 2 Tahun untuk Lanjutan Pendidikan | 2 tahun | 12 | 240 | 440 | Masuk pada bulan April |
| Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 9 Bulan | 1 tahun 9 bulan | 5 | 100 | Masuk pada bulan Juli | ||
| Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 6 Bulan | 1 tahun 6 bulan | 5 | 100 | Pendaftaran bulan Oktober | ||
| Jumlah | 44 | 880 | 880 | |||
Pasal 5 (Masa Berlaku)
Secara umum, periode setiap program di Jurusan Bahasa Jepang Akademi ini ditetapkan sebagai satu siklus yang dimulai pada tanggal 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya.
2. Satu siklus terdiri dari empat semester, dengan tanggal awal dan akhir sebagai berikut.
Semester 1... April – Juni (200 satuan waktu)
Semester 2... Juli – September (200 satuan waktu)
Semester 3... Oktober – Desember (200 satuan waktu)
Semester ke-4... Januari – Maret (200 satuan waktu)
Pasal 6 (Hari Libur)
Hari libur di akademi ini ditetapkan sebagai berikut.
(1) Sabtu
(2) Minggu
(3) Hari libur yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hari Libur Nasional
(4) Libur Musim Semi: 24 Maret – 5 April
(5) Libur Musim Panas: 20 Juni – 5 Juli
8 Agustus – 16 Agustus
(6) Libur Musim Gugur: 26 September – 5 Oktober
(7) Hari Libur Musim Dingin: 21 Desember – 5 Januari
2. Apabila Kepala Akademi mengakui adanya keadaan yang diperlukan dan tidak dapat dihindari dari segi pendidikan, maka meskipun bertentangan dengan ketentuan pada ayat sebelumnya, kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan pada hari libur.
3. Apabila terjadi bencana atau keadaan darurat lainnya yang diakui oleh Kepala Akademi, maka kegiatan belajar mengajar dapat ditangguhkan untuk sementara waktu.
Pasal 7 (Waktu Mulai dan Berakhirnya Kelas)
Waktu dimulainya dan berakhirnya pelajaran ditetapkan sebagai berikut.
Berlaku untuk semua kursus
Sesi Pagi: 09:00 – 12:15
Sesi Sore: 13.00 – 16.15
Bab 3 Kurikulum, Jam Pelajaran, Penilaian Pembelajaran, dan Organisasi Tenaga Pendidik
Pasal 8 (Kurikulum)
Kurikulum dan jumlah jam pelajaran untuk masing-masing program studi di universitas ini adalah sebagai berikut.
1. Kurikulum (umum untuk semua program) — Tingkat Pemula Semester Awal, Tingkat Pemula Semester Akhir, Tingkat Menengah Semester Awal, Tingkat Menengah Semester Akhir, Tingkat Lanjutan
2. Jumlah jam pelajaran (1 jam pelajaran = 45 menit)
| Kursus | Program 2 Tahun untuk Lanjutan Pendidikan | Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 9 Bulan | Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 6 Bulan |
|---|---|---|---|
| 部 | Sesi Pagi/Sesi Sore | Sesi Pagi/Sesi Sore | Sesi Pagi/Sesi Sore |
| Masa pelatihan | 2 tahun | 1 tahun 9 bulan | 1 tahun 6 bulan |
| Jumlah jam pelajaran per hari | Jam ke-4 | Jam ke-4 | Jam ke-4 |
| Jumlah hari pelajaran per minggu | 5 | 5 | 5 |
| 1.600 satuan waktu | 1.400 satuan waktu | 1.200 satuan waktu |
Pasal 9 (Penilaian Pembelajaran)
Penilaian pembelajaran ditentukan berdasarkan gabungan nilai ujian, kehadiran, sikap selama pelajaran, dan sebagainya, serta menggunakan skala penilaian empat tingkat.
2. Apabila tingkat kehadiran menurun akibat ketidakhadiran karena sakit atau alasan lain yang tidak dapat dihindari, penilaian akan ditanggulangi melalui kelas pengganti atau cara lain yang sejenis.
3. Yang dimaksud dengan “alasan yang tidak dapat dihindari” adalah hal-hal berikut ini
(1) Jika terjangkit penyakit menular (selama periode di mana dokter mengharuskan siswa untuk tidak masuk sekolah)
(2) Jika dianggap bahwa perjalanan ke sekolah menjadi sangat sulit akibat bencana atau hal serupa
(3) Saat menghadiri acara pernikahan, upacara pemakaman, atau acara serupa lainnya yang diselenggarakan oleh kerabat
(4) Apabila kedatangan ke Jepang tertunda bukan karena alasan yang dapat diatribusikan kepada orang tersebut
(5) Secara umum, dalam kasus-kasus di mana kebutuhan akan pertimbangan kemanusiaan, seperti alasan agama, diakui
(6) Selain itu, jika Kepala Akademi menganggap ada alasan yang tidak dapat dihindari
Pasal 10 (Organisasi Tenaga Pengajar dan Pegawai)
Akademi ini memiliki staf pengajar dan pegawai sebagai berikut.
(1) Kepala Akademi (Kepala Sekolah)
(2) Kepala Bagian 1 orang
(3) Guru sebanyak 44 orang atau lebih (termasuk 22 orang atau lebih guru tetap)
(4) Staf administrasi minimal 2 orang
2. Selain yang disebutkan dalam ayat sebelumnya, dapat ditempatkan pegawai yang diperlukan.
3. Kepala Sekolah bertanggung jawab atas urusan sekolah dan mengawasi para guru yang berada di bawah naungannya.
Bab 4: Pendaftaran, Cuti Studi, Pengunduran Diri, Kelulusan, serta Penghargaan dan Sanksi
Pasal 11 (Persyaratan Pendaftaran)
Persyaratan masuk ke akademi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi semua syarat berikut ini.
(1) Orang yang telah menyelesaikan program pendidikan sekolah selama 12 tahun atau lebih di negara asalnya.
(2) Orang yang berusia minimal 18 tahun.
(3) Orang yang dapat masuk ke Jepang melalui prosedur yang sah.
(4) Orang yang memiliki penjamin yang dapat dipercaya.
(5) Orang yang mampu membiayai biaya pendaftaran, biaya pendidikan, serta biaya hidup selama tinggal di Jepang.
(6) Mereka yang memiliki tujuan yang jelas untuk masa depan dan antusias dalam belajar bahasa asing.
Pasal 12 (Waktu Masuk)
Pendaftaran di akademi ini dibuka tiga kali setahun, yaitu pada bulan April, Juli, dan Oktober.
Pasal 13 (Prosedur Pendaftaran)
Prosedur pendaftaran di akademi ini adalah sebagai berikut.
(1) Calon mahasiswa yang ingin mendaftar ke Akademi ini wajib mengisi formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen lain yang ditetapkan oleh Akademi ini dengan lengkap, serta melampirkan biaya seleksi masuk sebagaimana diatur dalam Pasal 20, dan mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan.
(2) Dilakukan seleksi terhadap mereka yang telah menyelesaikan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya, untuk memilih calon mahasiswa yang akan diterima.
(3) Calon mahasiswa yang telah diterima di Akademi ini wajib menyelesaikan prosedur pendaftaran dengan menyerahkan uang pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 serta dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pasal 14 (Cuti Akademik dan Kembali ke Kampus)
Apabila seorang siswa ingin mengambil cuti sekolah selama 7 hari atau lebih karena sakit atau alasan lain yang tidak dapat dihindari, siswa tersebut harus mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan medis serta dokumen lain yang diperlukan pada formulir permohonan cuti yang mencantumkan alasan dan jangka waktu cuti tersebut, serta harus mendapatkan izin dari Kepala Sekolah.
2. Bagi yang telah mengambil cuti studi dan ingin kembali kuliah, harus melapor kepada Kepala Akademi mengenai hal tersebut dan dapat kembali kuliah setelah memperoleh izin.
Pasal 15 (Penerimaan Mahasiswa Pindahan)
Apabila ada siswa yang ingin pindah dari lembaga pendidikan bahasa Jepang lain ke sekolah kami, setelah mendapatkan persetujuan pindah dari lembaga sebelumnya, kami akan mempertimbangkan program studi yang diambil serta kemajuan belajarnya di lembaga sebelumnya, dan mengizinkan penerimaan sebagai siswa pindahan dalam batas kuota kelas masing-masing program studi.
2. Pendaftaran transfer dapat dilakukan kapan saja.
3. Calon mahasiswa pindahan wajib mengikuti prosedur pindahan sesuai dengan prosedur penerimaan mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Selain itu, jumlah pembayaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 20. Namun, biaya kuliah pada awal pendaftaran sebagai mahasiswa pindahan dihitung berdasarkan satu periode, dengan perhitungan bulanan mulai dari bulan pendaftaran hingga tanggal awal periode berikutnya.
4. Mengenai biaya bahan ajar, akan dipertimbangkan bahan ajar yang digunakan di lembaga sebelumnya, dan kekurangan akan dibeli.
Pasal 16 (Pengeluaran dari Sekolah)
Siapa pun yang ingin mengundurkan diri harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang mencantumkan alasannya kepada Kepala Akademi dan memperoleh izin.
Pasal 17 (Pengakuan Penyelesaian Studi dan Kelulusan)
Kepala Akademi melakukan penilaian pembelajaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 terhadap setiap mata kuliah yang ditetapkan dalam kurikulum, dan mengakui kelulusan mata kuliah tersebut bagi mereka yang memperoleh penilaian yang memenuhi syarat.
2. Kepala Akademi akan memberikan ijazah kepada mereka yang telah menyelesaikan program studi yang ditetapkan oleh Akademi ini.
Pasal 18 (Penghargaan)
Kepala Sekolah terkadang memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi dan menjadi teladan bagi siswa lainnya.
Pasal 19 (Tindakan Disiplin)
Apabila seorang siswa tidak mematuhi Peraturan Sekolah ini maupun peraturan lain yang ditetapkan oleh Akademi ini, serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai siswa Akademi ini, Kepala Akademi berhak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap siswa yang bersangkutan.
2. Tindakan disiplin terdiri dari tiga jenis, yaitu teguran, pengeluaran dari sekolah, dan pemecatan dari daftar siswa.
3. Siswa yang termasuk dalam butir-butir berikut akan diberikan bimbingan berupa teguran; bagi mereka yang tidak menunjukkan perbaikan meskipun telah berulang kali diberi bimbingan, akan dijatuhi sanksi pengeluaran dari sekolah dan penghapusan dari daftar siswa.
(1) Orang yang diakui memiliki perilaku seksual yang buruk dan sama sekali tidak ada harapan untuk memperbaikinya
(2) Orang yang diakui memiliki kemampuan akademis yang rendah dan tidak memiliki prospek untuk berhasil
(3) Orang yang sering tidak hadir tanpa alasan yang sah
(4) Orang yang mengganggu ketertiban kelas dan kehidupan sekolah
Bab 5: Iuran Siswa
Pasal 20 (Iuran Siswa)
Biaya yang harus dibayarkan oleh siswa di akademi ini adalah sebagai berikut.
| Kursus | Biaya Pendaftaran | Biaya pendaftaran | Biaya bahan ajar | Biaya kuliah (Tahunan) | Asuransi Bencana bagi Siswa dan Mahasiswa Asuransi Perlindungan bagi Mahasiswa Asing | Sampai lulus Total biaya pendidikan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Tahun ke-2 di jenjang pendidikan lanjutan | 33,000 | 80,000 | 46,000 | 594,000 | 8,400 | 1,355,400 |
| 1 tahun 9 bulan sejak masuk perguruan tinggi | 41,500 | 7,900 | 1,201,900 | |||
| 1 tahun 6 bulan sejak masuk perguruan tinggi | 37,000 | 7,410 | 1,048,410 |
2. Biaya yang berkaitan dengan mengikuti berbagai ujian sertifikasi dan perolehan kualifikasi lainnya, pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi pendaftar.
Pasal 21 (Pembayaran)
Terlepas dari kehadiran atau ketidakhadirannya, siswa wajib membayar biaya pendidikan untuk masa studi mereka paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan.
2. Apabila seorang siswa mengambil cuti, maka terlepas dari ketentuan pada ayat sebelumnya, biaya pendidikan untuk periode tersebut dapat dibebaskan.
3. Atas alasan khusus, dan dengan persetujuan Ketua Dewan Pengurus serta Kepala Akademi, sebagian atau seluruh biaya kuliah dapat dikurangi atau dibebaskan.
Pasal 22 (Tunggakan)
Apabila seorang siswa menunggak biaya pendidikan tanpa alasan yang sah dan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, serta tidak ada kemungkinan pembayaran di masa mendatang, Kepala Sekolah dapat mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk pemecatan.
Pasal 23 (Pengembalian Pembayaran)
Uang yang telah dibayarkan pada prinsipnya tidak akan dikembalikan.
Namun, bagi mereka yang telah membayar uang sekolah untuk satu tahun di muka, pengembalian uang sebesar setara dengan uang sekolah untuk enam bulan terakhir hanya akan diberikan kepada mereka yang mengundurkan diri dalam waktu enam bulan setelah masuk.
2. Jika calon siswa membatalkan pendaftaran sebelum masa sekolah dimulai, biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan, kecuali biaya seleksi dan uang pendaftaran.
Bab 6: Ketentuan Lain-lain
Pasal 24 (Pemeriksaan Kesehatan)
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sekali setahun untuk seluruh siswa.
Pasal 25 (Ketentuan Pelaksanaan)
Hal-hal yang diperlukan sehubungan dengan pemberlakuan peraturan akademik ini akan ditetapkan secara terpisah oleh Rektor.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Universitas ini mulai berlaku pada tanggal 1 April Heisei 27.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Universitas ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober Heisei 28.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Universitas ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober Heisei 30.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Universitas ini mulai berlaku pada tanggal 1 April Heisei 31.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Universitas ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus tahun Reiwa pertama.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Universitas ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret Reiwa 2.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Universitas ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli Reiwa 2.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Universitas ini mulai berlaku pada tanggal 1 April Reiwa 6.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Universitas ini mulai berlaku pada tanggal 1 September Reiwa 6.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Universitas ini mulai berlaku pada tanggal 1 April Reiwa 7.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Universitas ini mulai berlaku pada tanggal 1 April Reiwa 8.